Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptakerja atau UU CK) adalah undang-undang di Indonesia yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020 dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Karena memiliki panjang 1.187 halaman[1] dan mencakup banyak sektor, UU ini juga disebut sebagai undang-undang sapu jagat atau omnibus law. Salah satu tujuan dari UU Cipta kerja ini adalah untuk menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

    Untuk mendukung UU Cipta Kerja pemerintah telah menerbitkan PP No. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Salah satu upaya yang diberikan pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku untuk semua kegiatan usaha, termasuk izin usaha, izin edar, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat produk halal.

    Selain itu, pemerintah juga menjamin kemudahan pembentukan koperasi primer yang hanya mensyaratkan jumlah minimal anggota dari sebelumnya 20 orang, menjadi 9 orang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

    Dinas Koperasi Daerah istimewa Yogyakarta telah melakukan upaya sosialisasi PP No 7 tahun 2021 kepada pelaku UMKM dan Koperasi di wilayah kerja Dinas Koperasi DIY. Koppa Duta Wacana telah mengikuti sosialisasi tersebut di atas di Hotel tara Yogyakarta pada tanggal 25 Maret 2022 yang dikuti oleh koperasi Koperasi dan peserta UMKM di daerah istimewa Yogyakarta.

    Sebagai tindak lanjut atau perwujudan dari hal tersebut di atas Koppa Duta Wacana telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha dengan No. 3008220013782

    NIB ini sebagai pengganti SIUP yang sudah diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU Cipta Kerja yang diturunkan dalam PP Nomor 5 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Koppa Duta Wacana yang semula dengan perizinan sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan telah mendapatkan NIB sebagai Koperasi Konsumen, maka Koppa Duta Wacana diharuskan untuk mengadakan PAD dari Koperasi Simpan pinjam ke Koperasi Konsumen dan juga melengkapi persyaratan lain sebagai Koperasi Konsumen.

    Dengan mendapatkan Izin usaha sebagai Koperasi Konsumen Koppa Duta Wacana memiliki kesempatan untuk membuka usaha yang lebih luas lagi, untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.


    Yogyakarta, 20 Januari 2022


    Perizinan Berusaha Berbasis Mikro KOPPA DUTA WACANA Perizinan Berusaha Berbasis Mikro KOPPA DUTA WACANA

© 2023 KOPPA DUTA WACANA