Dalam Akta Pendirian Koperasi yang bertindak atas kuasa Rapat Pendirian Koperasi Pegawai Universitas Kristen Duta Wacana pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 1995 yang selanjutnya ditunjuk selaku Kuasa para pendiri dan sekaligus untuk pertama kalinya bekerja sebagai Pengurus, dan menyatakan mendirikan koperasi serta menandatangani Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pegawai Duta Wacana, mereka itu adalah:

  1. Suharto Eddy Haryanto (Ketua)
  2. Karmito., MTh (Wakil Ketua)
  3. Drs. Bambang Praswanto, MSc (Sekretaris I)
  4. Sulardi ( Bendahara I)
  5. Dra. Insiwijati Prasetyaningsih, M.M. (Koordinator Bidang Usaha)
  6. Pratomo Nugroho Soetrana, M.A. (Koordinator Bidang Kredit)

Saat itu telah terdaftar anggota mula-mula pendiri KOPPA Duta Wacana yang tercantum sebanyak 35 orang. Selanjutnya Akta Pendirian Koperasi tersebut dikirimkan ke Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendapatkan pengesahan.


Pada tanggal 15 Agustus 1995 surat tersebut diterima oleh Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Kemudian Akta pendirian tersebut disetujui, ditetapkan dan disahkan pada tanggal 6 November 1995 melalui sebuah surat KEPUTUSAN MENTERI KOPERASI DAN PEMBINAAN PENGUSAHA KECIL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 49/BH/KWK.12/XI/1995 TENTANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI MENTERI KOPERASI DAN PEMBINAAN PENGUSAHA KECIL REPUBLIK INDONESIA.

© 2023 KOPPA DUTA WACANA