UNIT SIMPAN PINJAM

Unit simpan pinjam merupakan salah satu unsur koperasi yang penting dan mendasar. Unit ini bekerja untuk melayani anggota dalam mencatat transaksi pinjaman, angsuran, accounting dan simpanan anggota. Jenis kerja dan pelayanan Unit Simpan Pinjam meliputi:

  1. Mencatat master data tentang pos wilayah, nama petugas dan identitas anggota, jenis pinjaman dan jenis simpanan.
  2. Mencatat secara lengkap dan kronologis transaksi pinjaman dan simpanan anggota.
  3. Mencatat transaksi angsuran pinjaman.
  4. Mencatat transaksi jurnal.
  5. Mencatat saldo pinjaman dan saldo simpanan per anggota dan seluruh anggota.
  6. Mencetak bukti transakasi keuangan, pinjaman, angsuran dan simpanan anggota.
  7. Pengaturan sistem, prosedur, dan tata-tertib pinjaman dan hak akses.
  8. Laporan accounting, neraca berjalan, neraca rugi laba, buku besar dan pembagian SHU.
  9. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya yang ditentukan pengurus, sesuai dengan tata perkoperasian.


SIMPANAN ANGGOTA

Simpanan Anggota meliputi simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan pokok dibayarkan pada saat mendaftar sebagai anggota sebesar Rp. 100.000, sedangkan simpanan wajib sebesar Rp. 5.000,- setiap bulan dan dibayarkan sekaligus dalam tahun buku berjalan. Simpanan Sukarela merupakan tabungan anggota yang besarannya tidak ditentukan, untuk simpanan sukarela ini anggota akan mendapatkan bunga tabungan dan diperhitungkan sebagai keaktifan anggota dalam perhitungan SHU.

© 2023 KOPPA DUTA WACANA