1. Menyetujui dan tunduk terhadap ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) KOPPA Duta Wacana, Peraturan Khusus, Keputusan Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
  2. Merupakan Pegawai Akademik (PA) dan Pegawai Pendukung Akademik (PPA) tetap Universitas Kristen Duta Wacana, sedangkan Karyawan kontrak dalam lingkup UKDW dan keluarga karyawan keanggotaannya diatur dengan ketentuan khusus.
  3. Menyelesaikan kewajibannya berupa:
    • Simpanan Pokok sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
    • Simpanan Wajib selama sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah)
    • Melakukan pembayaran simpanan wajib setiap bulan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) pada tahun berikutnya.

  4. Menyerahkan pas foto berwarna 2X3 sebanyak 2 lembar.

  5. Menyerahkan Fotocopy KTP/Identitas diri lain.

  6. Untuk dapat diterima sebagai anggota KOPPA Duta Wacana, diputuskan dalam Rapat Pengurus Koppa Duta Wacana.

© 2023 KOPPA DUTA WACANA