SOP DANA SOSIAL

Untuk melaksanakan pemanfaatan Dana Sosial ditentukan Standard Operating Prosedures sebagai berikut:

  1. Untuk melaksanakan peraturan penggunaan dana sosial koperasi maka pengurus membuat kebijakan penggunaan dana sosial koperasi Koppa Duta Wacana.
  2. Berdasarkan kebijakan pengurus maka dibuat rancangan atau rencana sosialisasi penggunaan dana sosial koperasi.
  3. Rencana penggunaan dana sosial koperasi:
      1. Untuk memberikan bantuan kepada anggota atau keluarganya berupa pemeriksaan kesehatan karena sakit, dengan ditentukan jumlah maksimal pemberian bantuan.
      2. Untuk memberikan bantuan pembayaran sekolah atau SPP atau Sumbangan karena kesulitan, dengan ditentukan batasan maksimal pemberian bantuan.
      3. Untuk melakukan pengembangan usaha atau pemberdayaan usaha, dengan ditentukan jumlah maksimal bantuan.
  4. Proses pemberian bantuan ditentukan sebagai berikut:
      1. Anggota koperasi yang membutuhkan bantuan mengajukan permohonan kepada pengurus:
            1. Untuk permohonan bantuan pemeriksaan sakit diberi lampiran surat keterangan dokter atau lainnya yang menunjukan bahwa ybs menderita sakit.
            2. Untuk permohonan bantuan sekolah berupa SPP atau bantuan diberi lampiran surat keterangan dari sekolah bahwa ybs kurang bayar.
            3. Untuk permohonan bantuan pengembangan usaha diberikan lampiran proposal studikelayakan pengembangan usaha (sudah memiliki usaha tetapi perlu pengembangan)
      2. Berdasarkan permohonan tersebut dilaksanakan rapat pembahasan permohonan bantuan.
      3. Hasil keputusan rapat tentang permohonan tersebut disampaikan kepada pemohon secara tertulis dan lisan
            1. Jika permohonan ditolak maka disampaikan alasan penolakan bantuan.
            2. Jika permohonan dapat diterima maka dilakukan pencairan dana. Pencairan dana dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kondisi lapangan.
      4. Selanjutnya dilakukan laporan pertanggungjawaban permohonan dana:
          1. Selanjutnya dilakukan laporan pertanggungjawaban permohonan dana.
          2. Untuk bantuan pembayaran sekolah SPP atau bantuan sumbangan maka diberikan laporan dan bukti pembayaran sekolah.
          3. Untuk pengembangan usaha maka dibuat surat perjanjian dan laporan serta bukti pelaksanaan usaha.
  5. Bantuan pelaksanaan penggunanaan dana sosial koperasi dilaporkan dalam rapat anggota tahunan.

© 2023 KOPPA DUTA WACANA