UNIT TOKO

Unit toko merupakan bagian dari upaya Koperasi Pegawai Duta Wacana dalam memberikan pelayanan berupa penyediaan kebutuhan akan barang dan jasa. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan/laba yang kemudian dikembalikan bagi kesejahteraan anggotanya. Sedangkan target market toko Koperasi Pegawai adalah anggota, mahasiswa dan warga kampus Duta Wacana maupun masyarakat umum.

Secara fisik usaha toko menempati salah satu ruang yang disediakan secara gratis oleh pihak UKDW. Sedangkan jenis usaha penjualan berupa barang-barang kebutuhan primer dan sekunder, maupun usaha jasa lain yang dikembangkan sejalan dengan kemampuan permodalan serta tingkat permintaan pasar/pembeli.

Hingga saat ini ada 6 (enam) pegawai toko yang bertugas menjalankan pekerjaan harian yang berkaitan dengan pengelolaan toko. Sistem penjualan dan pembukuan toko dilakukan dengan cara manual dan komputerisasi sebagian. Namun kedepan secara bertahap semua sistem penjualan akan terkomputerisasi menggunakan database terpusat dan terintegrasi dengan sistem berbasis web. Hal ini dilakukan demi peningkatan pelayanan kemudahan informasi yang pada akhirnya dapat menjadi keuntungan bagi anggota.

Pengurus selalu membuka kesempatan yang luas bagi investor atau mitra usaha untuk mengembangkan toko Koperasi Pegawai Duta Wacana menjadi lebih bersaing, dengan sistem kerjasama dan berbagi keuntungan secara terbuka dan transparan sesuai dengan yang disepakati keduabelah pihak.


PROGRAM KREDIT BARANG (Elektronik rumah tangga, Handphone, Komputer, Laptop ... dll)

  1. Program ini diperuntukkan bagi Anggota aktif KOPERASI PEGAWAI DUTA WACANA.
  2. Calon debitur mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang tersedia di Toko Koperasi Pegawai Duta Wacana.
  3. Barang-barang yang disediakan adalah semua jenis barang yang terdapat dipasaran umum seharga maksimal Rp. 2.500.000,-. kelebihan harga dari ketentuan, calon debitur wajib membayarkan uang muka sisanya.
  4. Bunga kredit adalah 10% selama waktu kredit maksimum 10 x angsuran/bulan, nilai kredit dibawah Rp 500.000,- diangsur maksimal 5x angsuran/bulan.
  5. Sistem pembayaran kredit adalah melalui Potong Gaji di Biro II (Keuangan) UKDW.
  6. Realisasi kredit barang dilakukan setiap akhir bulan/secara kolektif, kredit yang disetujui diterimakan dalam bentuk barang.
  7. Pengurus dapat menolak pengajuan kredit dari anggota dengan pertimbangan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

© 2023 KOPPA DUTA WACANA